Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RESMI: Kisi-kisi Soal SKD dan SKB CPNS 2021 - Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021

Materi kisi-kisi soal CPNS tahun 2021 resmi telah dikeluarkan oleh PermenpanRB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Materi SKD dan SKB CPNS 2021. Materi SKD terdiri dari TWK, TIU dan TKP. 

Ada materi terbaru pada tes SKD ini yaitu materi Anti Radikalisme pada bagian TKP. Untuk jumlah soal TKP juga bertambah dibandingkan dengan tes SKD TKP tahun sebelumnya. Dengan bertambahnya soal TKP ini membuat nilai ambang batas atau passing grade juga ikut naik. 

Selengkapnya tentang materi dan kisi-kisi soal SKD CPNS yang tertuang dalam Permen PANRB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS silahkan simak materi berikut ini.

 

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021                                                   TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Bagian Keenam 

Seleksi  

 

Paragraf 1 

Tahapan Seleksi   

Pasal 31 

Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:  

a. seleksi administrasi;

b. SKD; dan  

c. SKB.
 
 

Paragraf 2 

Seleksi Administrasi

Pasal 32 

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran. 

(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. 

(3) Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. 

(4) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. 

(5) Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti SKD.

 

Paragraf 4 

SKD

Pasal 35 

(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

(2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. 

(3) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. tes wawasan kebangsaan; 

b. tes intelegensia umum; dan  

c. tes karakteristik pribadi.
 


Paragraf 5 

Materi Seleksi Kompetensi Dasar

Pasal 36 

Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; 

b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; 


c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
 
 

Pasal 37 

Tes intelegensia umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

a. kemampuan verbal, yang meliputi: 

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain; 

2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan 

3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan; 

 

b. kemampuan numerik, yang meliputi: 

1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; 

2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka; 

3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan 

4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan 

 

c. kemampuan figural, yang meliputi: 

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; 

2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan 

3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
 
 

Pasal 38 

Tes karakteristik pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki; 

b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 

c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya; 

d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; 

e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan 

f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

 

Paragraf 6 

Ketentuan SKD

 

Pasal 39 

(1) Pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. 

(2) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri. 

(3) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit; 

b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan 

c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. 

 

(4) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit; 

b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan 

c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. 

 

(5) Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas. 

 

Pasal 40 

(1) Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. 

(2) Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. 

(3) Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar. 

(4) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD. 

(5) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. 

(6) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. 

(7) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
 
 

Paragraf 7 

SKB

 

Pasal 41 

(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. 

(2) Pelamar yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 40 ayat (3) mengikuti SKB.  (3) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
 
 

Paragraf 8 

Materi SKB  

 

Pasal 42 

(1) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

(2) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
 
 

Pasal 43 

Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, materi SKB dapat berupa:  

a. psikotest; 

b. tes potensi akademik; 

c. tes kemampuan bahasa asing; 

d. tes kesehatan jiwa; 

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; 

f. tes praktek kerja; 

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; 

h. wawancara; dan/atau 

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan. 


Paragraf 9 

Ketentuan SKB

 

Pasal 44 

(1) Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

(2) Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri. 

(3) Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; 

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan 

c. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

 
 

Pasal 45 

(1) Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

(2) Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain. 

(3) SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merupakan tes wawancara.

(4) Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan 

b. SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
 
 

Pasal 46  

(1) Pelaksanaan SKB tambahan di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi. 

(2) SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit. 

(3) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. 

(4) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum. 

(5) Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. 

(6) Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

 

Pasal 47 

(1) Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Ketua Panselnas dalam pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB. 

(2) Dalam hal pelaksanaan SKB tambahan tidak sesuai dengan pedoman SKB tambahan yang disampaikan kepada Menteri, Panselnas dapat membatalkan hasil SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah dapat melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan Menteri. 

(4) Pelaksanaan SKB ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.
 
 

Paragraf 10 

Pengolahan Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang  

Pasal 48 

(1) Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas. 

(2) Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas. 

(3) Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:  

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan 

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen). 

(4) Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: 

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi; 

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi; 

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan 

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. 

 

(5) Dalam hal terdapat kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan 

b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. 

 

(6) Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya diberlakukan pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut. 

(7) Dalam hal Instansi Daerah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
 
 

Pasal 49 

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.
 


Informasi selengkapnya silahkan lihat file pdf berikut ini