Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mendikbud Pastikan Tahun 2020 Gaji Guru Honorer akan Diperhatikan dan Tidak Lagi Diambil dari Dana BOS tetapi dari Dana Alokasi Umum


Dok Kemendikbud

Dilansir dari TEMPO.CO, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan sedang membahas anggaran khusus untuk guru honorer yang akan disiapkan untuk tahun depan.

"Beberapa hari ini kita bahas antara staf Kemenkeu dan Kemendikbud untuk memastikan bahwa tahun 2020 nanti pendapatan guru tidak tetap atau honorer bisa ada sumber yang pasti yaitu dari dana alokasi umum," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2019.

Muhadjir mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar guru honorer digaji melalui dana alokasi umum (DAU). Sehingga, Muhajir mengatakan, gaji guru honorer tidak lagi diambilkan dari dana BOS atau urunan dari wali siswa.

"Selama ini, mereka mendapatkan yang tidak layak. Nanti sudah teralokasikan dalam dana alokasi umum, melekat dengan tunjangan guru dan gaji guru ASN. Mudah-mudahan tingkat pendapatannya agak terangkat walaupun saya tahu juga memang belum 100 persen terpenuhi," tutur Muhadjir.

Kemendikbud berupaya agar tahun 2020 sudah direalisaikan. "Secepatnya final (diputuskan)," kata dia. Selain itu, Muhadjir juga meminta agar jangan ada lagi moratorium guru. Karena jika moratorium dilaksanakan itu pasti terjadi penumpukan kekurangan guru.

Data pensiunan guru, Muhadjir berujar, untuk tahun 2019 saja sekitar 52 ribu. Puncaknya, pada 2022 itu terdapat sekitar 72 ribu. Jadi, jika moratorium bertahun-tahun itu bisa menjadi masalah besar.

"Karena itu jangan sekali-kali ada moratorium guru. Tiap tahun harus ada pengangkatan, untuk menggantikan pensiun dan penambahan sekolah baru," tutur Muhadjir. "Saat ini harapannya akan ada penyelesaian 5 tahun ke depan mengenai guru honorer. Jadi nanti ada 3 skema, yaitu guru honorer, pengganti pensiun dan penambahan sekolah baru."

Sumber: TEMPO.CO