Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Dapatkan Bantuan 35 Juta untuk KKG/MGMP/POKJAWAS Tahun 2018



PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS PADA DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juknis ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018 oleh DIREKTUR JENDERAL PENDIS, KAMARUDDIN AMIN. Juknis ini menjabarkan tentang cara mendapatkan bantuan berupa dana untuk penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM di lingkungan Madrasah.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus.

Dan berikut ini isi singkat dari Juknis tersebut. Untuk lebih lengkapnya silahkan download file pdf pada akhir artikel ini.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru di mana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

Sasaran
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs/MA;
3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

Manfaat
Manfaat bantuan ini adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Syarat Pengajuan Bantuan
Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
1) Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
2) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
3) Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
4) Memiliki program kerja tahunan dua tahun ke depan.
5) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.

Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan
Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir).
2) Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah).
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan

Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
Adapun mekanisme penetapan penerima bantuan tahun 2018, adalah:
1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktur GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
2) Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3) Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


PELAKSANAAN KEGIATAN
Dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/ KKM, penerima bantuan harus melakukan tahapan beberapa kegiatan sebagai berikut:

1. Perencanaan
a. Perencanaan menggunakan Analisis Kebutuhan Pelatihan (AKP) atau Training Need Analysis (TNA).
b. AKP disusun oleh narasumber atau penyelenggara pelatihan untuk mengetahui kebutuhan guru tentang pelatihan yang diperlukan berdasarkan hasil keputusan rapat perencanaan.

2. Output (keluaran) dan Komponen Kegiatan
Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan sebagaimana disebutkan di atas antara lain sebagai berikut:
  1. Pengembangan diri berupa pelatihan, workshop, dan pendampingan kegiatan dalam mendukung KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM.
  2. Penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan sekolah dan sejenisnya;
  3. Pengembangan Karya Inovatif (KI) dalam mendukung kegiatan pembelajaran di RA dan di madrasah.
  4. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah, seperti seminar hasil penelitian, dan diskusi panel.
  5. Menyelenggarakan kegiatan pengenalan dan pengembangan pendidikan inklusi/pendidikan di madrasah.

3. Uraian Tugas Pelaksana Kegiatan
  • a. Panitia pelaksana kegiatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan bendahara.
  • b. Ketua bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  • c. Sekretaris bertugas menyiapkan administrasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan dengan selalu berkoordinasi dengan ketua pelaksana.
  • d. Bendahara bertugas melakukan kegiatan administrasi keuangan selama pelaksanaan kegiatan.
  • e. Peserta Peserta adalah guru/pengawas/kepala madrasah yang masih aktif dan menjadi anggota dalam KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM.
  • f. Narasumber Dalam pelaksanaan kegiatan, yang dapat menjadi narasumber adalah:
a. Pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeneterian Agama RI
b. Master Trainer (Instruktur Nasional) yang telah mengikuti TOT. 
c. Pengawas yang sudah mendapatkan pelatihan dan memiliki sertifikat pelatih
d. Kepala madrasah, guru yang kompeten. 
e. Akademisi, praktisi, pakar, dan pejabat struktural yang mempunyai latar belakang kompetensi sesuai materi pelatihan.
f. Narasumber dengan kemitraan seperti Balai Diklat Keagamaan, Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB), Pusat Pengembangan Madrasah/Madrasah Development Center, Kementerian Agama di kabupaten/kota atau provinsi, Dinas Pendidikan, LPMP, P4TK, atau Ormas pendidikan yang bergerak di bidang pendidikan.


Tempat
Dalam rangka memberikan dampak secara luas penggunaan bantuan, tempat pelaksanaan kegiatan diutamakan di madrasah yang memadai dan disepakati oleh semua anggota KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM.

Waktu
Pelaksanaan kegiatan minimal 6 kali pertemuan reguler pelaksanaan di gugus KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM. Dalam keadaan dimana terdapat keterbatasan akses dan lokasi yang jauh, pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan 5 hari berturut–turut atau setara dengan 40 jam pelajaran. Batas waktu pelaksanaan kegiatan adalah maksimal 6 (enam) bulan setelah dana diterima.

Jumlah Bantuan dan Penggunaan Dana
Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.


Lampiran-Lampiran

Lampiran 1
FORMULIR BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

Lampiran 2
PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS
DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN DAN
MEMBUAT LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS
DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

Lampiran 4
Panduan Laporan BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

A. SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN
Sampul Depan
Daftar Isi
Pengantar
Lembar Pengesahan
I. Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Profil KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM *
3. Tujuan dan Target kegiatan

II. Kegiatan
1. Persiapan:
  • a. Rapat Persiapan
  • b. Pendataan Guru Peserta
  • c. Kegiatan Operasional lain
  • d. Persiapan sarana pendukung kegiatan


2.Pelaksanaan:
  • a. Struktur Kurikulum Pelatihan/Materi Kegiatan
  • b. Data Narasumber / Instruktur / Pendamping / Moderator
  • c. Jadwal Kegiatan (Waktu dan Tempat)
  • d. Pelaksanaan kegiatan (catatan akademik pelatihan) e. Kendala yang dihadapi dan solusinya


III. Laporan Keuangan / Pembiayaan

IV. Penutup

V. Dokumentasi
• Foto Kegiatan
• Notulasi/catatan kegiatan/daftar hadir
• bukti-bukti keuangan
• dan lain-lain

VI. Lampiran
 Fotocopy Surat Keterangan Aktif (Kepala Kemenag Kab / Kota)*
 Surat Pernyataan Kesanggupan*
 Surat Keputusan Ketua KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM tentang Panitia Kegiatan
 Fotocopy Rekening KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM
 Fotocopy NPWP KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM
 Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM
 Berita Acara Serah Terima Uang Bantuan
 Kuitansi telah terima Uang Bantuan


B. Halaman Pengesahan Laporan

C. PROFIL KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM

D. LAMPIRAN REKOMENDASI / SURAT KETERANGAN AKTIF

LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA UANG

ContohKwitansi
Contoh Kuitansi Honor
Contoh Kuitansi Transport Narasumber
Contoh daftar penerimaan transpor panitia
Contoh Kuitansi ATK
Contoh Faktur Barang
Contoh Kuitansi Konsumsi
Contoh Sertifikat KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM
Contoh Biodata Peserta


Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2018, silahkan unduh file pdf pada Link Download di bawah ini.