Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah [pdf]


Pada tanggal 19 Mei 2019 Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

SK ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di seluruh Indonesia.

Isi dari pengantar SK adalah sebagai berikut.

Assalamu’alaikum Wr.Wb.,  

Dalam rangka optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa Darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.  Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani,  disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.  

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


a.n.  Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah, A. Umar 

Tembusan Yth:  
1. Sekretaris Jenderal; 
2. Inspektur Jenderal; 
3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Adapun pada SK tersebut memutuskan dan menetapkan:

KESATU
Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal  (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat.

KETIGA
Pendidik dan satuan pendidikan dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.

KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta pada tanggal, 18 Mei 2020

Plt. DIREKTUR JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM, TTD KAMARUDDIN AMIN.


LAMPIRAN 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM  NOMOR 2791 TAHUN 2020 TENTANG     
PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH 


PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH    

BAB I PENDAHULUAN   

A. Latar Belakang 

Bahwa saat ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19. Selain itu di beberapa daerah di wilayah Indonesia terdapat juga yang terdampak musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal. Dalam kondisi apapun, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu negara berkewajiban mencarikan jalan keluar keberlangsungan pendidikan di madrasah. Letak geografis wilayah Indonesia sebagai daerah kepulauan dengan keadaan yang berbeda-beda, perlu dirumuskan regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan pembelajaran tetap dapat dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi darurat apapun. 

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain; 1) membangun aplikasi elearning madrasah, 2) menyediakan buku pelajaran elektronik, 3) menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning, 4) Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan, 5) Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah di masa darurat. 

Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua madrasah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara luring (luar jaringan). Beberapa kendala antara lain, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan akses internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya, dan sebagainya. Disamping itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19 antara satu madrasah dengan madrasah yang lainnya sangat bervariasi, sesuai dengan persepsi dan kesiapan masing-masing madrasah. 

Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat. 

 Implementasi Kurikulum Darurat pada Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Intidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan sepenuhnya di madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah. Kegiatan pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan siswa. 

Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Guru harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada siswa, agar terwujud pembelajaran yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar siswa tidak mengalami kebosanan belajar dari rumah. 

Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.


B. Tujuan Penyusunan Panduan Kurikulum Darurat 

Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.

C. Ruang Lingkup 

Panduan Kurikulum darurat pada madrasah ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:

1. Pendahuluan 
2. Konsep kurikulum darurat 
3. Pembelajaran pada masa darurat 
4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat 
5. Penilaian hasil belajar pada masa darurat 
6. Penutup


D. Sasaran Pengguna 

Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas) 
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang tua siswa, dan 
5. Pemangku kepentingan lainnya.


BAB II PENGERTIAN DAN KONSEP KURIKULUM DARURAT 

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan prinsip diversifikasi tersebut, pemerintah dapat cukup memberikan panduan yang bersifat umum terkait gambaran pendidikan yang perlu dilakukan, sedangkan wujud kurikulum yang dijalankan dapat disusun oleh setiap satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah tidak lagi harus selalu menetapkan kurikulum yang bersifat nasional. Kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya dapat diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) sebagai wujud penerapan manajemen barbasis madrasah terutama pada masa darurat.

A. Pengertian 

1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan.

3. Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan ramburambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

4. Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksakan proses pembelajaran selama masa darurat.


B. Konsep Kurikulum Darurat 

1. Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. Mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

2. Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasahnya. Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.

3. Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua.

4. Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.

5. Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.



BAB III PEMBELAJARAN PADA MASA DARURAT

A. Pembelajaran Masa Darurat 

1. Kegiatan Pembelajaran Madrasah pada masa darurat tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran berjalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Misalnya untuk Tahun Pelajaran 2020/2021, Pembelajaran dimulai bulan Juli 2020 dan berakhir pada bulan Juni 2021 sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam No 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

2. Bila kondisi darurat sedang berlangsung dan ditetapkan sebagai masa darurat oleh pemerintah maka proses pembelajaran di madrasah mengikuti mekanisme kurikulum darurat yang ditetapkan pada ketentuan ini.

3. Kegiatan pembelajaran bukan untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum semata, namum lebih menititikberatkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.

4. Kegiatan pembelajaran masa darurat melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar.

5. Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan kompetensi siswa pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

6. Kegiatan pembelajaran harus menumbuhkembangkan kompetensi literasi bahasa, literasi matematik, literasi sains, literasi media, literasi teknologi dan literasi visual.

7. Kegiatan pembelajaran harus dapat merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking, Collaborative, Creativity dan Communicative) pada diri siswa.

8. Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan,dan keselamatan civitas akademika madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi.

C. Prinsip Pembelajaran Masa Darurat 

1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).

2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.

3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.

4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.

5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.

6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.

7. Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);

8. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.

9. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.


D. Materi, Metode, Media dan Sumber Belajar 

1. Pengembangan Materi Ajar. Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari siswa secara mandiri. Materi pembelajaran ditemukan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:

a. buku-buku sumber seperti buku siswa, buku pedoman guru, maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang lingkup yang sesuai dan benar.

b. hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar siswa.

2. Model dan Metode Pembelajaran. 
a. Desain pembelajaran untuk memperkuat pendekatan berbasis ilmiah/saintifik dapat berbentuk model-model pembelajaran, seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning) model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif.

b. Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.

c. Guru secara kreatif mengembangkan metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema.

3. Media dan Sumber Belajar.
Di sekitar kita, terdapat banyak benda yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pada prinsipnya segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran. Guru diharapkan kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan benda tersebut menjadi media agar dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran. Beberapa contoh media pembelajaran sederhana antara lain: Gambar, Peta dan Globe, Grafik, Papan Tulis, Papan Flanel, Display, Poster, Bagan (Chart), dan sebagainya. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang diajarkan dan tagihan sesuai indikator dan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan.


E. Pengelolaan Kelas 

1. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual.

2. Madrasah yang berada pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.

3. Bila dalam bentuk kelas nyata, dimana guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.

4. Bila dalam bentuk kelas virtual, maka madrasah atau guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu/pengaturan kelas virtual. Misalnya aplikasi Elearning Madrasah dari Kmenterian Agama, dan/atau aplikasi lain yang sejenis.

5. Bila kegiatan pembelajaran dalam bentuk kelas virtual, sebaiknya madrasah mengatur jadwal kelas secara proporsional, misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual, agar peserta didik tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh. Disamping itu juga untuk menghemat penggunaan paket data internet.


BAB IV LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN MASA DARURAT


A. Merencanakan Pembelajaran 

1. Sebelum guru bersama siswa melakukan aktifitas pembelajaran, maka guru wajib menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sedapat mungkin RPP disusun yang simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja.

2. Dalam menyusun RPP, guru harus merujuk pada SKL, KI-KD dan dan Indikator Pencapaian yang diturunkan dari KD.

3. Guru dapat membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.

4. Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3 (tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

5. Dimensi sikap mencakup nilia-nilai spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab, peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.

6. Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat sederhana, kongkrit sampai abstrak, komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan regional, nasional maupun internasional.

7. Dimensi keterampilan yaitu memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

8. Setelah guru menyusun RPP dan disahkan oleh kepala madrasah, bila memungkinkan dan dinilai penting, maka RPP tersebut dapat dibagikan kepada orang tua siswa agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat. 

B. Kegiatan Pembelajaran: 

1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, semi daring, dan non-digital.

2. Aktivitas belajar memperhatikan kondisi madrasah dan siswa untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi daring, maupun non-digital (terutama MI)

3. Aktifitas pembelajaran mencakup kegiatan sebagai berikut:

a. Kegiatan Pendahuluan. 

1) Guru menyiapkan kondisi pisik dan psikhis siswa 
2) Mengucapkan salam dan doa bersama sebelum mulai pembelajaran 
3) Guru menyapa dengan menanyakan kondisi siswa dan keluarganya 
4) Guru melakukan Pretest secara lisan. 
5) Guru menyampaikan tujuan pembelajaran
6) Guru menyampaikan lingkup materi pelajaran.

b. Kegiatan Inti. 

1) Guru mengorganisir siswa dalam pembelajaran. 

2) Guru menyampaikan materi pelajaran dan mendiskusikan bersama siswa.
3) Siswa melakukan kegiatan saintifik yang meliputi: mengamati, menanya, mencari informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan/ menyajikan/mempresentasikan.
4) Guru menggunakan media atau alat peraga yang sesuai dengan karakteristik materi di masa darurat.
5) Hasil pekerjaan siswa dapat berupa video, animasi, portofolio, proyek, produk, gambar, keterampilan, puisi, cerpen dan lain sebagainya yang memungkinkan dilaksanakan siswa di masa darurat.
6) Guru memberi apresiasi terhadap hasil karya siswa. 7) Guru melaksanakan penilaian sikap selama aktivitas siswa belajar melalui pengamatan dan/atau menanyakan kepada orang tua sisiwa. c. 

Kegiatan Penutup. 

1) Post test, dapat dilakukan dengan tes dan non tes.

2) Guru dan siswa melakukan refleksi dengan mengevaluasi seluruh aktivitas pembelajaran serta menyimpulkan manfaat hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan.

3) Kegiatan penutup diakhiri dengan guru memberikan informasi kepada siswa tentang materi/kompetensi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya

4) Penugasan, atau pekerjaan rumah jika diperlukan, dapat secara individu maupun kelompok. Dalam memberi tugas pekerjaan rumah, sedapat mungkin tidak menyita banyak waktu, tenaga dan biaya.

5) Doa penutup dan salam


BAB V PENILAIAN HASIL BELAJAR

Guru dalam merancang penilaian hasil belajar pada masa darurat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut; 

1. Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa darurat. 

2. Penilaian hasil belajar dapat mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. 

3. Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, yang diperoleh melalui tes daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan/atau keamanan. 

4. Penilaian meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT). 

5. Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; 

6. Pemberian tugas kepada siswa dan penilaian hasil belajar pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas perlu proporsional atau tidak berlebihan, agar perlindungan kesehatan, keamanan, dan motivasi siswa selama masa darurat tetap terjaga. 

7. Hasil belajar anak dikirim ke guru bisa berupa foto, gambar, video, animasi, karya seni dan bentuk lain tergantung jenis kegiatannya dan yang memungkinkan diwujudkan di masa darurat. 

8. Dari hasil belajar tersebut, guru dapat melakukan penilaian baik dengan teknik skala capaian perkembangan, maupun hasil karya. 

9. Kemudian dianalisis untuk melihat ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring. 

BAB VI PENUTUP

Panduan Kurikulum Darurat ini disusun sebagai acuan bagi Kepala Madrasah, Guru, Siswa, Orang Tua dan seluruh stekholders madrasah dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran pada masa darurat. 

Pimpinan madrasah dan pengawas, serta pejabat pembina pendidikan madrasah wajib memfasilitasi, memotivasi, dan mendampingi guru untuk optimal mewujudkan kreativitas dan inovasinya dalam menciptakan kondisi pembelajaran yang bermakna pada kehidupan peserta didik. 

Komitmen seluruh stekholders madrasah menjadi prasyarat yang wajib diwujudkan dalam mengimplementasikan kurikulum darurat di masing-masing madrasah agar menghasilkan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik. 

Plt. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TTD KAMARUDDIN AMIN 


=======

Bagi yang membutuhkan file PDF SK Dirjen Pendis tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah silahkan unduh/download pada link disini.