Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis PPDB ONLINE SMA SMK NEGERI Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk DIY



Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 akan segera dilaksanakan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Juknis PPDB ONLINE SMA SMK NEGERI Tahun Pelajaran 2019/2020. Juknis tersebut tertuang dalam PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR :0885/PERKA/2019 tentang:

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2019/2020.

Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 7 Mei 2019 oleh KEPALA DINAS DIKPORA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Drs. R. KADARMANTA BASKARA AJI.

Berikut ini adalah sebagian isi Juknis PPDB ONLINE SMA SMK NEGERI Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk DIY:


I. KETENTUAN UMUM 

A. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri selanjutnya disingkat SMAN dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri selanjutnya disingkat SMKN.

B. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

C. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.

D. Sekolah Seni adalah SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan.

E. Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat bakat di bidang olahraga.

F. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online.

G. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.

H. Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.

I. TOKEN adalah kombinasi angka yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

J. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id

K. Nomor peserta Ujian Nasional (UN) adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

L. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.

M. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.

N. Nilai Akhir adalah nilai SHUN SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan/ atau ditambah prestasi di bidang non akademik.

O. Dinas DIY adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

P. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Q. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.

R. Panitia DIY adalah Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta.

S. Panitia Sekolah adalah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.


II. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

A. SMAN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat;

B. SMKN
1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan 4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.


III. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE

Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN dan SMKN melalui:
1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
2. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.


IV. KETENTUAN PPDB ONLINE

A. JALUR ZONASI
1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi:
a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau
b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.

3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.

4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

5. Penerimaan calon peserta didik SMKN terbagi:
a. calon peserta didik dalam DIY;
b. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
c. calon peserta didik dari luar DIY.

6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

8. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.

9. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.

10. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB Online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.


B. JALUR PRESTASI 
1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
3. Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
4. Calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai Ujian Nasional sekurang-kurangnya 320 (tiga ratus dua puluh).


C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan
b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

4. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

5. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

6. Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang tua karena pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dapat menggunakan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

7. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat penugasan orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.


D. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK (lebih lengkap terlampir dalam juknis)

E. AKSES BAGI CALON PESERTA DIDIK DARI KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU
  • 1. Setiap sekolah (SMAN dan SMKN) wajib menerima peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung Jalur Zonasi.
  • 2. Akses calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu hanya berlaku dalam Zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.
  • 3. Kondisi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dibuktikan dengan Rekomendasi Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • 4. Apabila peserta didik terbukti memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

F. JENIS PENDAFTARAN

1. REGULER
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.

2. KELAS KHUSUS OLAHRAGA
Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat/bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem online.

3. SEKOLAH SENI
Sistem seleksi pada Sekolah Seni (SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat/bakat di bidang seni atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem online.


G. PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE

1. Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :

a. SMAN
  • 1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
  • 2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
  • 3) Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama atau berbeda. 
  • 4) Khusus calon peserta didik melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

b. SMKN
  • 1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
  • 2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.

c. Calon peserta didik dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB

2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik :

a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di salah satu SMAN atau SMKN pelaksana PPDB Online dengan menyerahkan:
  • 1) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
  • 2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya; dan
  • 3) Surat rekomendasi keterangan tidak mampu dari Balai Dikmen Kabupaten/Kota setempat bagi calon peserta didik yang menggunakan SKTM.

b. Menerima lembar tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN dari Panitia Sekolah.

c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password.

d. Melakukan pendaftaran Online dengan cara:
  • 1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
  • 2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • 3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN; 
  • 4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan 
  • 5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

3. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk luar DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, calon peserta didik :

a. Melakukan verifikasi berkas untuk pengambilan TOKEN di Balai Dikmen Kabupaten/Kota, dengan alamat:
1) Balai Dikmen Kota Yogyakarta: Jalan Sisingamangaraja Nomor 21 Yogyakarta;
2) Balai Dikmen Kabupaten Bantul: Jalan RA Kartini Nomor 38, Trirenggo, Bantul;
3) Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo: Jalan Bhayangkara Wates, Kulon Progo;
4) Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul: Jalan Jogja-Wonosari, Playen, Gunungkidul;
5) Balai Dikmen Kabupaten Sleman: Komplek Youth Center Jalan Kebonagung, Bolawen, Tlogoadi, Mlati, Sleman. Dengan menyerahkan:
  • (a) Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Peserta Ujian Nasional;
  • (b) Fotocopy lembar Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang di dalamnya terdapat nama dan nilai UN siswa yang bersangkutan dan dilegalisir oleh sekolah;
  • (c) Surat Keterangan penambahan nilai prestasi (asli) dilampiri fotokopi sertifikat/surat penghargaan prestasi yang telah dilegalisir (apabila memiliki prestasi kejuaraan minimal tingkat nasional) khusus bagi calon peserta didik dengan pilihan SMKN atau SMAN Jalur Prestasi;
  • (d) Fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, dan foto copi akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya; (e) Surat rekomendasi
  • dari Kabupaten/Kota/Provinsi sekolah asal; dan
  • (f) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/ Laboratorium Kesehatan;

b. Menerima lembar cetak tanda bukti verifikasi akun yang mencantumkan TOKEN.
c. Melakukan aktivasi TOKEN melalui situs PPDB Online dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id dengan memasukkan nomor peserta UN dan TOKEN yang tertera pada lembar cetak tanda bukti verifikasi akun untuk membuat password;
d. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
  • (1) Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
  • (2) Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya;
  • (3) Melakukan pilihan SMAN atau SMKN; 
  • (4) Mengisi formulir Pendaftaran Online; dan 
  • (5) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.


H. TATA CARA SELEKSI REGULER

1. SMAN 
a. Jalur Zonasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
  • 1) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY, khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;
  • 2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik; 
  • 3) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • 4) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal.

b. Jalur Prestasi 
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
  • 1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
  • 2) Prioritas pilihan; dan 
  • 3) Pendaftar lebih awal. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Prioritas pilihan;
2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan
3) Pendaftar lebih awal.
Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

Ketentuan mengenai kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan alam seleksi PPDB SMAN sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2 peraturan ini.


2. SMKN 
a. Jalur Zonasi 
1) Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
  • a) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY, khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;
  • b) pilihan kompetensi dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik; 
  • c) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat ditambah nilai prestasi di bidang non akademik; dan
  • d) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal.

b. Jalur Prestasi 
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;
2) Prioritas pilihan;
3) Pendaftar lebih awal. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Prioritas pilihan;
2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan
3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

Ketentuan mengenai kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dalam seleksi PPDB SMKN sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3 peraturan ini.


I. WAKTU PELAKSANAAN


J. DAYA TAMPUNG SEKOLAH 
  1. Daya tampung peserta didik baru SMAN dan SMKN Sistem Online sebagaimana tersebut pada Lampiran 4 dan Lampiran 5;
  2. PPDB SMAN dan SMKN menyediakan kesempatan bagi pendaftar anak berkebutuhan khusus maksimal 2 (dua) siswa setiap rombongan belajar dengan seleksi tersendiri;
  3. calon peserta didik baru berkebutuhan khusus melampirkan hasil penilaian dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.

K. KELAS INKLUSI (selengkapnya lihat juknis)

L. KELAS KHUSUS OLAHRAGA 
1. Daftar Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga dan Daya Tampung Peserta Didik Baru Kelas X:
1. SMAN 4 Yogyakarta
2 .SMAN 1 Sewon, Bantul
3. SMAN 1 Pengasih, KP
4. SMAN 1 Lendah, KP
5. SMAN 1 Tanjungsari,GK
6. SMAN 2 Playen, GK
7. SMAN 1 Seyegan, Sleman
8. SMAN 2 Ngaglik,Sleman
(Daya tampung PPDB 2019 silahkan download dan lihat juknis asli)


M. SEKOLAH SENI
Daftar Sekolah Seni dan Daya Tampung Peserta Didik Baru Kelas X:
1. SMKN 1 Kasihan
2. SMKN 2 Kasihan
3. SMKN 3 Kasihan
(Daya tampung PPDB 2019 silahkan download dan lihat juknis asli)


LAMPIRAN 2
NOMOR: 0885/PERKA/2019 TANGGAL : 7 Mei 2019
DAFTAR ZONASI SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DI DIY TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Zona 1 dan Zona 2

LAMPIRAN 3
NOMOR : 0885/PERKA/2019 TANGGAL : 7 Mei 2019
DAFTAR ZONASI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI (SMKN) DI DIY DAN WILAYAH PERBATASAN JAWA TENGAH

LAMPIRAN 4
NOMOR : 0885/PERKA/2019 TANGGAL : 7 Mei 2019
DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

LAMPIRAN 5
NOMOR: 0885/PERKA/2019 TANGGAL : 7 Mei 2019
DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Selengkapnya silahkan unduh Juknis PPDB ONLINE SMA SMK NEGERI Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk DIY pada Link Download di bawah ini.