Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hati-hati.. Jika Langgar Aturan PPDB, Dana BOS untuk Sekolah Akan Dicabut Kemendikbud


Hati-hati bagi sekolah atau madrasah yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018. Pasalnya Kemendikbud bakal mencabut dana BOS untuk sekolah jika ada sekolah atau madrasah yang terbukti melanggar aturan PPDB dan tidak sesuai dengan juknis yang telah diedarkan. 


Hal ini terkait dengan banyaknya jumlah guru honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di sekolah SMAN/SMKN yang tidak sesuai dengan rasio pendidik dan jumlah peserta didiknya. Berdasar wawancara dengan Kemendikbud Muhadjir Effendy yang kami lansir dari jpnn.com menginstruksikan untuk seluruh SMAN/SMKN dilarang keras melanggar kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan mencabut jatah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang melakuan pelanggaran. 
”Apabila ada sekolah negeri yang menerima siswa-siswi seenaknya dan tak sesuai aturan yang berlaku, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bakal dicabut,” Hal tersebut disampaikan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jawa Timur di Universitas Islam Malang (Unisma) kemarin (22/5).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengungkapkan, banyaknya jumlah guru honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di sekolah disebabkan SMAN/SMKN menerima jumlah siswa yang berlebihan. Hal tersebut tidak sesuai dengan rasio jumlah pendidiknya.”Cara yang ditempuh sekolah untuk memenuhi rasio yaitu dengan merekrut GTT seenaknya,” beber Muhadjir kemarin.

Pria kelahiran Madiun itu menekankan, SMAN/SMKN harus menerima siswa-siswi sesuai dengan rasio guru yang ada. Yaitu setiap guru bisa mengampu maksimal 36 siswa. Dengan demikian nantinya ada pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru, baik di sekolah negeri maupun swasta. ”SMA/SMK atau MA swasta yang ada tetap bisa menampung peserta didik baru,” jelasnya.

Demikian informasi tentang PPDB yang perlu diwaspadai bagi bapak ibu penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018. 

Yuk bantu Share informasi ini agar banyak bapak ibu dan sekolah-sekolah terselamatkan dari kebijakan ini.