Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BURUAN Buat Proposalnya.. Inilah Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla Tahun 2017 Terbaru



Kabar terbaru dan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi kaum muslimin. Maret 2017 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla. Berikut ringkasan dari Juknis tersebut.



Pemberi bantuan 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Agama, Kementerian Agama dhi.Dirjen Bimas Islam memiliki tugas dan fungsi dalam menyediakan pelayanan dan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Dirjen Bimas Islam melalui program peningkatan kualitas layanan keagamaan dalam penyeyediakan sarana rumah ibadah yaitu masjid dan mushalla telah mengalokasikan anggaran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla, dengan demikian Dirjen Bimas Islam bertindak selaku pemberi bantuan.


Tujuan pengguanan Bantuan

Untuk meningkatkan kualitas Masjid/Mushalla di Indonesia sebagai manifestasi pelayanan umat dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam Indonesia yang taat beragama, sejahtera lahir dan batin.


Syarat Permohonan Bantuan


Persyaratan permohonan bantuan antara lain:
a. Surat permohonan bantuan yang ditujukAN kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam cq Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah
b. Tercatat dalam program Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian agama dan memilki ID Nasional Masjid
c.   Proposal bantuan terdiri dari:
1) Surat rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai tingkatannya:
a)     Bantuan pada tongkat kabupaten Kota direkomendasikan oleh KUA Kecamatan
b) Bantuan pada tingkat Propinsi direkomendasikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
c)  Bantuan pada tingkat pusat direkomendasikan oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kementerian Agama Pusat dhi.Menteri/Direktur Jenderal BImas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

2) Fotokopi Surat Keputusan Susunan Kepengurusan Aktif
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan/Rehab
4) Surat Kepemilikan/ Keterangan Status Tanah
5) Foto kondisi bangunan
6) Nomor rekening atas nama masjid/musalla dibuktikan dengan salinan buku ataiu rekening Koran yang dilegalisasi pihak Bank/POS
7) Surat referensi Bank/POS yang menyetakan rekening tersebut masih akti
8) Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandantanagi oleh ketua bermeterai cukup.

Rincian Jumlah Bantuan
1.  Junlah bantuan pembangunan/rehab masjid sebesar:
a. Rp50.000.000,00 s.d < Rp100.000.000,00
b. Rp100.000.000,00 s.d Rp2.000.000.000,00
2.Jumlah Bantuan Pembangunan/Rehab Mushalla sebesar Rp25.000.000,00 
3.  Rincian jumlah Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla sebagaimana disebutkan pada angka 1 dan 2 disusun dan dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Suarta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di5andatamngi oleh Ketua dan PPK


Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla terbaru tahun 2017 pada link download di bawah ini.



Ayo.. siapa cepat dia dapat. Silahkan Share dan Bagikan artikel ini kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. semoga bermanfaat.